Info Terbaru KJP Juni 2025, Berikut ini Jadwal Pencairan, Dana yang Diterima, dan Cara Cek Saldonya

Minggu 22 Jun 2025, 10:00 WIB
Bank DKI menyalurkan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2025 kepada siswa penerima baru sebanyak 43.502 siswa. (Sumber: Dok. Bank DKI)

Bank DKI menyalurkan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2025 kepada siswa penerima baru sebanyak 43.502 siswa. (Sumber: Dok. Bank DKI)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menyalurkan bantuan sosial pendidikan kepada peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK di DKI Jakarta.

Pada periode Juni 2025, pencairan dana dilakukan secara bertahap guna memastikan pemerataan distribusi serta efektivitas penggunaan dana untuk kebutuhan pendidikan.

Pencairan dana KJP Plus untuk bulan Juni dimulai pada tanggal 3 Juni 2025. Sementara itu, pencairan tahap berikutnya untuk bulan Juli dijadwalkan pada tanggal 7 Juli 2025. Dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing siswa penerima di Bank DKI.

Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau penerima manfaat untuk rutin memeriksa saldo agar tidak ketinggalan informasi dan dapat segera memanfaatkan dana sesuai kebutuhan pendidikan.

Baca Juga: Antrean Digital KJP Plus Juni 2025, Cara Warga Jakarta Dapatkan Bantuan Sembako

Besaran Dana Sesuai Jenjang Pendidikan

Besaran bantuan KJP Plus berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rinciannya:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000/bulan (tambahan Rp130.000 untuk sekolah swasta)
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000/bulan (tambahan Rp170.000 untuk sekolah swasta)
  • SMA/SMALB/MA: Rp420.000/bulan (tambahan Rp290.000 untuk sekolah swasta)
  • SMK: Rp450.000/bulan (tambahan Rp240.000 untuk sekolah swasta)
  • PKBM: Rp300.000/bulan

Perlu dicatat bahwa hanya maksimal Rp100.000 dari total dana yang dapat dicairkan tunai. Sisanya wajib digunakan secara non-tunai melalui transaksi pembelian kebutuhan pendidikan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP 2025 dan Daftar Barang yang Bisa Dibeli

Daftar Barang yang Boleh Dibeli Menggunakan Dana KJP

Dana bantuan KJP Plus harus digunakan secara bijak sesuai peraturan yang ditetapkan. Barang-barang yang diperbolehkan dibeli meliputi:

  • Buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
  • Alat gambar: spidol, pensil warna, cat air, jangka, penggaris
  • Seragam dan atribut sekolah termasuk seragam pramuka
  • Sepatu, kaos kaki, dan tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Kudapan sehat untuk konsumsi di sekolah
  • Alat bantu belajar seperti kalkulator scientific, USB flashdisk, dan laptop (dengan nota resmi)
  • Alat bantu kesehatan seperti kacamata dan alat bantu dengar
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai BOS/BOP

Cara Cek Status dan Saldo KJP Plus

Pemeriksaan status penerimaan dan saldo KJP dapat dilakukan melalui dua cara utama:

Situs Resmi KJP

  1. Kunjungi https://kjp.jakarta.go.id
  2. Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”
  3. Masukkan NIK, pilih tahun 2025 dan tahap pencairan
  4. Klik Cek

Baca Juga: Cara Tutup Buku KJP Tahun 2025: Berikut Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!

Aplikasi JakOne Mobile

  1. Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
  2. Login dengan akun Bank DKI
  3. Pilih menu KJP Plus untuk melihat saldo dan riwayat transaksi

Syarat Penerima KJP Plus

Agar dapat menerima manfaat KJP Plus, peserta didik wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan sosial sebagai berikut:

  1. Warga DKI Jakarta dengan Kartu Keluarga DKI
  2. Tidak berasal dari keluarga ASN, TNI, Polri, anggota legislatif, atau pegawai tetap BUMN/BUMD
  3. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Tidak memiliki mobil pribadi atau properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  5. Memiliki NISN dan status sebagai siswa aktif
  6. Tidak terlibat pelanggaran tata tertib sekolah
  7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSE

Sembako Subsidi Melalui KJP Pasar Jaya

Selain dana pendidikan, pemegang KJP Plus juga dapat mengakses program sembako murah melalui Pasar Jaya.

Proses distribusi dilakukan secara digital melalui sistem antrean online yang dapat diakses di: https://antriankjp.pasarjaya.co.id

Langkah-langkah pendaftaran:

  1. Pilih lokasi pengambilan sembako
  2. Masukkan Nomor KK, NIK, nomor ATM KJP, dan tanggal lahir
  3. Unduh dan simpan tiket antrean

Jam pendaftaran: Setiap hari pukul 07.00–17.00 WIB

Pengambilan sembako: Hari berikutnya (H+1) pukul 08.00–17.00 WIB

Dokumen yang wajib dibawa saat pengambilan:

  • KTP asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Kartu ATM KJP
  • Tiket antrean online

Catatan penting: Anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan ikut saat pengambilan.


Berita Terkait


News Update