Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Cair, Ini Cara Cek Status Pencairannya

Jumat 13 Jun 2025, 16:30 WIB
Penyaluran bantuan sosial KJP Plus. (Sumber: KJP Plus)

Penyaluran bantuan sosial KJP Plus. (Sumber: KJP Plus)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2025 guna mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.

Kabar baiknya, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 telah dimulai sejak awal Juni 2025 dan dilakukan secara bertahap ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.

Program ini tak hanya mencakup bantuan pendidikan, tetapi juga memungkinkan penerima memperoleh sembako bersubsidi melalui kerja sama dengan Pasar Jaya.

Menurut informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 mulai dicairkan pada 3 Juni 2025

Baca Juga: Bansos KJP Plus Juni 2025 Cair Rp450.000 untuk Siswa SMK, Cairkan Uang Bantuan di ATM Bank DKI

Sedangkan nantinya akan ada pemberian bantuan tahap dan direncanakan cair mulai 7 Juli 2025.

Dana bantuan dari program ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar melalui Bank DKI.

Besaran Bantuan KJP Plus 2025

Dana bantuan ini diberikan untuk mencukupi kebutuhan para siswa. Adapun nominal bantuan yang diberikan bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa:

  • Sekolah Dasar (SD): Rp250.000/bulan + Rp130.000 (SPP swasta)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp300.000/bulan + Rp170.000 (SPP swasta)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp420.000/bulan + Rp290.000 (SPP swasta)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000/bulan + Rp240.000 (SPP swasta)
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000/bulan

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Segera Berakhir! Ketahui Info Jadwal, Cara Ambil, dan Batas Waktu Pencairan

Cara Cek Status Penerimaan KJP

Untuk mengetahui status pencairan atau apakah seorang siswa menjadi penerima manfaat, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs resmi: https://kjp.jakarta.go.id/kjp
  2. Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Pilih tahun 2025 dan Tahap II
  5. Klik Cek dan tunggu hasil verifikasi

Syarat Menjadi Penerima KJP Plus

Agar dapat menerima bantuan KJP Plus, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  • Berdomisili dan terdaftar di Kartu Keluarga wilayah DKI Jakarta
  • Tidak merupakan anak dari ASN, TNI, Polri, pejabat, atau pegawai tetap BUMN/BUMD
  • Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Tidak memiliki kendaraan roda empat
  • Tidak memiliki properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  • Tidak secara rutin membeli air galon 19 liter
  • Memiliki NISN dan status sekolah aktif
  • Disiplin dan tidak terlibat pelanggaran sekolah
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sistem Elektronik (DTSE)

Berita Terkait


News Update