POSKOTA.CO.ID - Apa tanggung jawab guru kepada profesi merupakan salah satu pertanyaan yang ditanyakan dalam latihan pemahaman Moudl 3 Topik 3 PPG 2025.
Para guru yang sedang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 wajib menjawab pertanyaan ini untuk bisa lulus dan mendapatkan sertifikasi guru.
Bagi yang masih belum memahami jawaban dari pertanyaan yang ada dalam latihan pemahaman tersebut, maka dapat menyimak artikel ini untuk mendapatkan jawaban yang bis amenjadi referensi.
Baca Juga: Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025: Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai
Perlu diketahui bahwa dalam Modul 3 Topik 3 PPG berisi tentang Kode Etik Guru yang membahas mengenai Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai.
Salah satu materi yang perlu dipahami yakni, mengenai tanggung jawab guru terhadap profesi yang dijalaninya.
Adapun, tanggung jawab guru terhadap profesi tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.67 Tahun 2024.
Jadi, untuk menjawab soal mengenai tanggung jawab seorang guru terhadap profesinya, Anda harus mengetahui apa saja poin-poin yang tercantum dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025: Peran Guru dalam Pendidikan Nilai di Sekolah
Isi Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024
Nah, berikut ini merupakan sebelas poin tanggung jawab guru terhadap profesi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Pasal 8 ayat (2).
- Setia dan patuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
- Memberikan keteladanan serta menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.
- Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, serta menunjukkan kesetiakawanan dan empati terhadap rekan seprofesi.
- Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi profesional, serta menjaga harkat dan reputasi profesi guru.
- Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif dalam praktik pendidikan.
- Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, serta bersikap objektif, terbuka, edukatif, dan saling menghargai.
- Membentuk pribadi peserta didik yang berkarakter, serta memberikan fasilitasi pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.
- Memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik, terutama dalam pencegahan tindak atau bentuk kekerasan.
- Menjalin hubungan dan komunikasi yang harmonis dan demokratis, serta bekerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan potensi peserta didik untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Menghormati privasi, serta berempati terhadap kondisi dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
Kunci Jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025
Dalam Modul 3 Topik 3 PPG 2025 terdapat pertanyaan mengenai, "apa tanggung jawab guru terhadap profesi?"