PPG Prajabatan 2025 Segera Dibuka! Simak Jadwal dan Syaratnya

Jumat 20 Jun 2025, 20:08 WIB
Ilustrasi syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2025. (Sumber: PPG Dikdasmen)

Ilustrasi syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2025. (Sumber: PPG Dikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Sarjana lulusan pendidikan yang ingin menjadi guru profesional di tahun 2025 ini bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

Adanya hal ini menjadi peluang emas untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan memulai karier sebagai guru.

Apa Itu PPG Prajabatan dan Mengapa Penting untuk Calon Guru?

PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi yang dirancang khusus bagi para calon guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum aktif mengajar.

Program ini terbuka luas, baik untuk lulusan bidang kependidikan maupun non-kependidikan.

Baca Juga: Kunci Jawaban PPG 2025 Edisi Post Test Modul FPPN 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai

Tujuan utama PPG Prajabatan adalah mencetak guru-guru profesional agar tidak hanya menguasai mater, tetapi juga memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, serta mampu terus mengembangkan diri secara berkelanjutan.

Setelah berhasil menyelesaikan PPG Prajabatan, Anda akan mendapatkan sertifikat pendidik, sebuah modal berharga untuk pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) saat Anda sudah mengajar di satuan pendidikan.

Tak hanya itu, lulusan PPG Prajabatan juga memiliki keunggulan, yaitu bisa mendaftar seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tak heran jika pendaftaran PPG Prajabatan 2025 ini begitu dinantikan.

Baca Juga: Pasti Lolos! Jawaban Tepat Modul 3 PPG 2025 Guru Tertentu dengan Topik Kode Etik

Syarat Mendaftar PPG Prajabatan 2025

Berikut ini sejumlah syarat untuk mendaftar PPG Prajabatan 2025, pastikan Anda memenuhi persyaratan seleksinya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri).
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Menandatangani pakta integritas.
  • Mengikuti tahapan seleksi: seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Berita Terkait


News Update