Pengamat Minta Pemprov Jakarta Susun Aturan Teknis Terkait Sistem Kerja Fleksibel ASN

Jumat 20 Jun 2025, 14:10 WIB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta mulai bekerja di Gedung Balaikota Jakarta, Selasa, 8 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta mulai bekerja di Gedung Balaikota Jakarta, Selasa, 8 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

"Menurut saya, fungsi dari kepala unit OPD-OPD perangkat daerah, kepala dinas itu yang mengatur masing-masing. Jadi itu yang bertanggung jawab. Artinya kalau nanti ada anak buahnya nggak kerja, sanksi diberikan ke kepalanya, juga bertanggung jawab," tegasnya.

Ia juga menilai partisipasi publik dalam mengawasi kinerja ASN penting, mengingat mereka digaji dari anggaran daerah.

"Publik juga harus dilibatkan untuk mengawasi, karena mereka (ASN) digaji oleh APBD yang berasal dari dana publik. Jadi publik harus juga ikut mengawasi," tutup Trubus. (cr-4)


Berita Terkait


News Update