Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Diumumkan, Cek Nama Anda Apakah Terdaftar Jadi Peserta

Jumat 20 Jun 2025, 16:52 WIB
Masyarakat bisa mengecek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di website resmi Kemnaker. (Sumber: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Masyarakat bisa mengecek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di website resmi Kemnaker. (Sumber: Unsplash.com/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengumumkan nama-nama pekerja yang terdaftar  sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Anda bisa mengecek apakah nama Anda lolos jadi penerima.

Para pekerja dapat mengetahui apakah namanya terdata sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan mengakses situs resmi Kemnaker ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda mendapatkan pesan "Verifikasi Berhasil", itu berarti nama Anda terverifikasi sebagai penerima insentif  dan akan segera mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: BSU 2025 Belum Cair? Ini Cara Melapor dan Penyebab Penolakan Menurut Kemnaker

Berikut ini informasi selengkapnya mengenai program BSU 2025 yang dijadwalkan cair pada bulan ini oleh pemerintah.

Apa Itu BSU 2025?

BSU merupakan program pemberian insentif yang disalurkan pemerintah kepada para pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMR/UMK.

Tak hanya guruh, pemerintah juga menargetkan para guru honorer yang memiliki gaji rendah untuk bisa menjadi penerima bantuan ini.

Tujuan dari diadakannya program bantuan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: NIK KTP Sudah Lolos Verifikasi dan Validasi, Kapan Dana BSU 2025 Total Rp600.000 Cair?

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, pemerintah akan langsung mencairkan bantuan ini untuk dua bulan sekaligus, yakni untuk Juni-Juli sehingga nominal yang bakal diterima pekerja sebesar Rp600.000.

Para pekerja, buruh, maupun guru honorer yang memenuhi setiap persyaratan dan juga kriteria sebagai penerima BSU 2025, maka akan mendapatkan insentif ini yang dikirim melalui rekening Bank Himbara.


Berita Terkait


News Update