· Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah Kemendikdasmen.
· Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 (tercatat di Dapodik).
Khusus Kepala Sekolah:
· Memiliki pengalaman bertugas minimal 1 tahun (2023/2024) dan tercatat di Dapodik.
Peralihan Jabatan Fungsional:
· Pamong Belajar: Aktif di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF/SKB).
· Pengawas Sekolah/Penilik: Bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Info Terbaru! Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka, Cek Persyaratannya
Dokumen Tambahan:
· Surat Keterangan Catatan Kepolisian (saat lapor diri di LPTK).
· Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
· Surat Bebas NAPZA.