Info Terbaru! Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka, Cek Persyaratannya

Kamis 19 Jun 2025, 13:50 WIB
Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 dimulai Juli. Cek syarat peserta, guru pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah. (Sumber: Dok/PPG 2025)

Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 dimulai Juli. Cek syarat peserta, guru pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah. (Sumber: Dok/PPG 2025)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2025.

Program ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, khususnya yang berasal dari peralihan jabatan fungsional seperti pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah.

Seleksi administrasi akan dimulai pada Juli 2025 dan dilaksanakan secara daring melalui sistem yang disediakan Kemendikdasmen.

Pendaftaran ini merupakan kesempatan penting bagi guru untuk memenuhi kualifikasi profesi sesuai amanat Undang-Undang. Calon peserta diharapkan segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk ijazah S1/D-IV yang sudah terverifikasi.

Baca Juga: Jawaban Refleksi Modul 2 Topik 3 PPG 2025 Tentang Belajar Ialah Proses yang Menyeluruh

Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, sehingga guru dapat mengikuti program ini tanpa kendala finansial. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen dan akun SIMPKB masing-masing.

Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran

Berdasarkan pengumuman resmi di laman ppg.dikdasmen.go.id, pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 2 akan dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan Kemendikdasmen. Proses seleksi administrasi meliputi:

  • Verifikasi dan validasi data di sistem SIMPKB masing-masing guru.
  • Konfirmasi kelengkapan dokumen, termasuk ijazah S1/D-IV yang harus sudah terverifikasi di laman Info GTK.
  • Pengecekan kesesuaian data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data Dukcapil.
  • Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan dilakukan secara online untuk memudahkan peserta.

Persyaratan Peserta PPG Guru Tertentu 2025

Agar lolos seleksi, calon peserta harus memenuhi kriteria berikut:

Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.
  • Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah diverifikasi.
  • Belum mencapai batas usia pensiun.
  • Memiliki NIK valid sesuai data Dukcapil.

Khusus Guru di Satuan Pendidikan Formal:

  • Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah Kemendikdasmen.
  • Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 (tercatat di Dapodik).

Khusus Kepala Sekolah:

  • Memiliki pengalaman bertugas minimal 1 tahun (2023/2024) dan tercatat di Dapodik.

Berita Terkait


News Update