Berapa Gaji Guru Lulusan PPG 2025? Cek Rincian Besaran dan Ketentuannya

Jumat 20 Jun 2025, 15:56 WIB
Segini besaran gaji guru usai lulus PPG. (Sumber: Freepik)

Segini besaran gaji guru usai lulus PPG. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan jenjang pendidikan tambahan bagi para calon pendidik untuk memperoleh sertifikat pendidik yang diakui secara nasional.

Dengan adanya PPG, pemerintah Indonesia berharap mutu tenaga pendidik meningkat secara signifikan, seiring dengan profesionalisme dan kesejahteraan yang seimbang.

Salah satu aspek yang paling banyak ditanyakan oleh para lulusan PPG adalah mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima pasca-sertifikasi.

Pertanyaan utama yang sering muncul adalah berapa gaji guru lulusan PPG tahun 2025?

Baca Juga: 10 Ucapan untuk Guru Saat Kenaikan Kelas yang Bermakna, Ungkapan Tulus dari Hati

Untuk menjawabnya secara komprehensif, penting untuk melihat pada dua aspek utama, yaitu status kepegawaian (ASN atau non-ASN) serta kualifikasi golongan.

Perbedaan Gaji Berdasarkan Status Kepegawaian

Besaran gaji guru lulusan PPG 2025 sangat ditentukan oleh status kepegawaian yang bersangkutan. Ada dua kelompok utama yang menerima manfaat berbeda, yaitu:

1. Guru ASN (Aparatur Sipil Negara)

Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji pokok berdasarkan sistem penggolongan dan masa kerja (MK).

Selain itu, guru PNS yang telah lulus PPG dan mengantongi sertifikasi akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setara satu kali gaji pokok sesuai golongan.

2. Guru Non-ASN (Honorer/Swasta)

Guru honorer atau guru di lembaga swasta juga dapat menerima TPG setelah lulus PPG, dengan syarat telah memenuhi ketentuan administratif dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Meski tidak menerima gaji pokok dari negara, TPG menjadi salah satu kompensasi finansial yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan.


Berita Terkait


News Update