POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terus menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional.
Salah satu skema dalam program ini adalah PPG Dalam Jabatan (Daljab) yang ditujukan bagi para guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pada tahun 2025, pelaksanaan PPG Daljab kembali dibuka dengan persyaratan administratif yang ketat.
Salah satunya adalah unggahan dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selengkapnya cek artikel ini sampai habis.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 Dibuka? Simak Jadwal dan Syaratnya di Sini
Apa Itu Program PPG?
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk menghasilkan tenaga pengajar profesional.
Program ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Melalui PPG, guru diharapkan mampu mengembangkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian secara menyeluruh.
Jenis PPG terdiri atas:
- PPG Prajabatan: ditujukan bagi calon guru.
- PPG Dalam Jabatan (Daljab): diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar dan ingin memperoleh sertifikat pendidik.
- SPTJM: Dokumen Wajib PPG Daljab
Baca Juga: Post Test Modul 3 FPPN PPG 2025, Pembahasan Lengkap Beserta Kunci Jawabannya
Dalam proses seleksi dan administrasi PPG Daljab 2025, peserta wajib melengkapi dokumen SPTJM.