Baca Juga: Seleksi Kompetensi Tambahan Guru Sekolah Rakyat 2025 Dimulai 20 Juni: Ini Jadwal Lengkapnya!
Rincian Gaji Pokok Guru PNS Lulusan PPG 2025
Gaji pokok guru PNS lulusan PPG ditentukan oleh golongan kepegawaian yang secara umum diklasifikasikan menjadi empat kategori utama: Golongan I hingga Golongan IV. Berikut rinciannya:
Golongan I (Ijazah SMP/SMA Sederajat):
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (Ijazah D3/Sarjana Muda):
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III (Lulusan S1 atau PPG):
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (PNS Senior/Pemangku Jabatan Struktural):
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Non-PNS
Bagi guru non-ASN yang telah lulus PPG dan memperoleh sertifikasi pendidik, Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah kompensasi utama.
Besarannya setara dengan gaji pokok PNS golongan IIIa, yakni antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 tergantung masa kerja.
Namun, pencairan TPG memiliki mekanisme yang harus dilalui, seperti verifikasi administrasi melalui Dapodik, kesesuaian jam mengajar (minimal 24 jam per minggu), serta persetujuan dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
TPG biasanya diberikan per triwulan dan dapat digunakan untuk menunjang kesejahteraan serta peningkatan profesionalisme.
Syarat Mendapatkan TPG Setelah Lulus PPG
Bagi para tenaga pendidik yang sudah pulus PPG, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maka syarat yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Telah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Mengajar sesuai bidang sertifikasinya dan memenuhi jumlah jam mengajar.
- Menyelesaikan laporan kinerja atau kehadiran secara berkala.