BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Setelah disegel Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Selasa, 17 Juni 2025, Sekolah Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan, Bekasi Utara, akhirnya angkat bicara.
Kuasa hukum sekolah, Mario Wilson Alexander, mengakui ada kesalahan dari pihak yayasan.
Ia memastikan, yayasan siap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
"Kegiatan segel ini dilakukan karena kesalahan dari yayasan. Jadi memang yayasan akan tetap bertanggung jawab atas setiap masalah yang ada," ujar Mario, Kamis, 19 Juni 2025.
Baca Juga: Disdik Kota Bekasi Segel Al Kareem Islamic School, Ini Alasannya
Ia menyebut kesalahan tersebut berkaitan dengan persoalan keuangan, namun menolak merinci lebih jauh.
"Dalam hal ini kesalahan yayasan adalah soal keuangan. Tapi memang ada hal-hal tertentu yang bisa diekspos dan ada yang tidak," katanya.
Mario turut menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami orang tua murid dan siswa. "Kasihan orang tua murid dan juga anak-anak," ujarnya.
Ia menyatakan yayasan siap membantu proses perpindahan siswa ke sekolah lain, sesuai arahan Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Ngaku Keturunan Bupati Bekasi, Pria Ini Berani Dirikan Bangunan di Lahan Negara
"Anak-anak yang masa sekarang ini sudah mau ke SD akan dibantu karena sudah habis PK pendaftarannya. Yayasan akan mengikuti arahan dari Disdik," kata Mario.
Lebih lanjut, yayasan disebut akan menjual aset untuk mengganti kerugian orang tua murid.
"Untuk kerugian yang dirasakan dan dialami orang tua murid, yayasan akan menjual aset dan mengganti semua kerugian tersebut," tegasnya.
Tunggakan gaji guru juga akan dibayarkan. "Semuanya akan dibayarkan, termasuk gaji guru. Dan untuk ijazah yang kemarin ditahan, semuanya sudah dikembalikan. Jadi soal ijazah sudah clear, tidak ada ditahan lagi," pungkas Mario. (cr-3)