Komisi VIII DPR Desak Pengusutan Intimidasi terhadap Atlet Disabilitas di Bekasi

Rabu 18 Jun 2025, 08:01 WIB
Gedung DPR RI. (dok. DPR)

Gedung DPR RI. (dok. DPR)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDKomisi VIII DPR RI mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap atlet disabilitas binaan NPCI Kabupaten Bekasi.

Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, menilai insiden tersebut mencederai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Tindakan ini bukan cuma persoalan teknis keolahragaan, tapi juga cermin bagaimana negara memperlakukan warganya yang paling rentan,” kata Selly kepada wartawan, Rabu, 18 Juni 2025.

Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti dugaan pembungkaman atlet dan keterlambatan pembayaran honor selama dua bulan.

Baca Juga: NPCI Kabupaten Bekasi Bantah Intimidasi dan Tahan Gaji Atlet Disabilitas

Ia menyebut, sistem perlindungan sosial masih menyisakan celah yang harus segera ditutup.

“Berbeda dengan sikap antipati yang dilakukan NPCI, para atlet disabilitas ini sudah memberi prestasi untuk daerah dan bangsa. Mereka layak dihormati dan dipenuhi hak-haknya, bukan dikasihani,” tegasnya.

Selly juga menilai keberpihakan terhadap disabilitas tak cukup dengan jargon “inklusi”, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Saya percaya keberpihakan diukur dari seberapa jauh kita memastikan mereka tidak didiamkan saat diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Ia mendesak Komisi Nasional Disabilitas segera turun tangan dan memastikan tidak ada praktik intimidasi maupun pembungkaman.

Baca Juga: 45 Atlet Disabilitas Tak Dipanggil Kembali Latihan di NPCI Bekasi


Berita Terkait


News Update