99 Bangunan Liar di Tambun Bekasi Dibongkar

Rabu 18 Jun 2025, 14:56 WIB
Proses penertiban bangunan di Jalan Tanggul Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu, 18 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Proses penertiban bangunan di Jalan Tanggul Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu, 18 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

TAMBUN UTARA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 99 bangunan liar di atas lahan pengairan, Jalan Tanggul Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar, Rabu, 18 Juni 2025.

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, diawali dengan pembacaan berita acara oleh petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bekasi di hadapan warga.

Dalam berita acara disebutkan, seluruh bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air.

"Hari ini kita lakukan penertiban bangunan liar sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bekasi," kata Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita di lokasi penertiban, Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Ratusan Warga Cariu Kejaring Operasi Penertiban Protokol Kesehatan

Ganda menyebutkan, pihaknya sudah lebih dulu melakukan tahapan pendataan dan imbauan kepada seluruh pemilik bangunan. Surat pemberitahuan penggusuran pun telah dikirimkan beberapa hari sebelum eksekusi.

"Kemarin kami terima surat dari provinsi bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan hari ini. Pembongkaran dimulai dari ujung jalan dekat jembatan. Kami juga kerahkan puluhan anggota Satpol PP untuk mendukung kegiatan ini," ucap dia.

Dari hasil pendataan Satpol PP, terdapat 99 bangunan yang berdiri di atas lahan milik PJT tersebut. Namun, jumlah pasti bangunan liar yang harus dibongkar masih menunggu hasil koordinasi dengan Dinas SDA Provinsi Jawa Barat dan pihak PJT.

Pantauan Poskota di lapangan, bangunan liar yang dibongkar mayoritas berupa rumah permanen dan semi permanen. Beberapa di antaranya juga difungsikan sebagai tempat usaha seperti warung sembako.

Baca Juga: Fraksi PAN Dukung Penertiban Aset Negara yang Dikelola Swasta Senilai Rp571,5 Triliun

"Setelah penertiban ini, kemungkinan nanti dari PJT akan ada pembicaraan soal kompensasi untuk warga yang terdampak," ucap dia.


Berita Terkait


News Update