“Yayasan harus tetap wajib tanggung jawab terhadap orang tua murid,” katanya.
Tak hanya itu, delapan calon siswa baru yang sudah terlanjur mendaftar juga akan mendapat pertanggungjawaban penuh dari pihak yayasan.
“Totalnya yang baru daftar ada delapan orang. Itu semuanya akan dipertanggungjawabkan juga,” ungkap Mario.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyegel Al Kareem Islamic School karena diduga beroperasi tanpa prosedur resmi.
Wali murid mulai curiga setelah kurikulum Cambridge tak kunjung diterapkan. Kini, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. (cr-3)