Peralihan Jabatan Fungsional:
- Pamong Belajar: Aktif di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF/SKB).
- Pengawas Sekolah/Penilik: Bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dokumen Tambahan:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (saat lapor diri di LPTK).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
- Surat Bebas NAPZA.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Modul 2 Topik 1 PPG 2025: Cara Efektif Mengajar Generasi Berbeda
Dasar Hukum dan Pentingnya PPG
Program ini mengacu pada Pasal 8 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru memiliki kompetensi, sertifikat pendidik, dan kemampuan mendukung tujuan pendidikan nasional. PPG menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Informasi Lebih Lanjut, Guru dapat memantau pengumuman resmi melalui:
- Laman ppg.dikdasmen.go.id.
- Akun SIMPKB masing-masing.
- Layanan Helpdesk Kemendikdasmen.
Baca Juga: Kunci Jawaban Refleksi Modul 2 Topik 4 PPG 2025
Bagi yang memenuhi syarat, segera persiapkan dokumen dan ikuti tahapan seleksi untuk mendapatkan kesempatan meningkatkan kompetensi melalui PPG 2025.
Dengan dibukanya PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 ini, Kemendikdasmen kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia.
Program ini tidak hanya menjadi jalan bagi guru untuk memenuhi kewajiban sertifikasi, tetapi juga sebagai upaya nyata mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas.
Bagi guru yang memenuhi persyaratan, segeralah mempersiapkan dokumen dan mengikuti setiap tahapan seleksi dengan cermat.
nformasi terbaru dapat terus dipantau melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen atau akun SIMPKB masing-masing. Semoga program ini dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan pendidikan nasional.