"Dalam pemeriksaan, A mengakui sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor di parkiran SMPN 06 Setu dan sudah menjual motor korban," kata Usep
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R tahun 2004, warna biru, nopol B 5379 TBK, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, dan 2 unit telepon genggam milik pelaku.
Baca Juga: Polsek Cinere Depok Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Mengaku Punya Ilmu Kebal
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Setu guna penyidikan lebih lanjut. Dan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, kami akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan sesuai prosedur yang berlaku," tambah Usep.
Sementara itu, pihak sekolah dan warga sekitar mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Setu yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. (CR-3)