POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja/buruh melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Juni ini.
Para pekerja yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima berhak menerima dana BSU yang akan cair ke rekening bank himbara (BRI, BSI, BNI, Mandiri, dan BTN).
Penyaluran BSU akan langsung disalurkan ke rekening penerima.
Pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU 2025 akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang dicairkan untuk dua bulan.
Nantinya saldo yang akan masuk ke rekening sebesar Rp600 ribu.
Berikut adalah syarat penerima BSU 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
6. Bukan anggota polisi dan prajurit TNI
7. Pekerja yang sedang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Cara Cek Pencairan BSU 2025
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Kemudian isi data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan email yang masih aktif.
- Klik "Lanjutkan"
" Ikuti proses tahapan hingga selesai