Viral Kejagung Sita Uang Senilai Rp11 Triliun dalam Kasus CPO, Siapa Pemilik PT Wilmar Group?

Rabu 18 Jun 2025, 13:58 WIB
Kejagung sita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus CPO. (Sumber: X/@tanyakanrl)

Kejagung sita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus CPO. (Sumber: X/@tanyakanrl)

Kepiawaiannya dalam merintis dan mengelola perusahaan telah menjadikannya figur visioner yang menjadi inspirasi bagi banyak pelaku bisnis di seluruh dunia.

Baca Juga: Akui Kaget dengan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Setelah Diperiksa, Ahok: Gila!

Pendiri dan Pelopor Bisnis

Bersamaan dengan Kuok Khoon Hong, Martua Sitorus turut memainkan peran penting dalam sejarah berdirinya Wilmar International.

Pengusaha asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, ini memulai karirnya di dunia perdagangan udang sebelum menemukan peluang besar di sektor kelapa sawit.

Keberhasilan yang diraihnya pun tidak membuatnya berhenti di situ, karena ia juga mengembangkan bisnis ke sektor pertambangan dengan mengakuisisi perusahaan batu bara.

Prestasinya yang pernah tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes semakin menegaskan kiprahnya di dunia bisnis.

Baca Juga: Hadir di Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Ahok: Saya Sangat Senang Bisa Membantu

Dugaan Suap dan Kompleksitas Kasus Hukum

Tak hanya soal bisnis, kasus CPO ini juga menyisakan pertanyaan mengenai etika dan integritas.

Beberapa pengacara dari perusahaan terkait Wilmar Group diduga terlibat dalam praktik suap untuk mempengaruhi hasil keputusan pengadilan.

Dugaan tersebut menambah kompleksitas kasus yang tengah dibongkar oleh aparat hukum, sekaligus mengingatkan bahwa kesuksesan di dunia bisnis besar harus disertai dengan komitmen terhadap keadilan dan transparansi.


Berita Terkait


News Update