Viral Kejagung Sita Uang Senilai Rp11 Triliun dalam Kasus CPO, Siapa Pemilik PT Wilmar Group?

Rabu 18 Jun 2025, 13:58 WIB
Kejagung sita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus CPO. (Sumber: X/@tanyakanrl)

Kejagung sita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus CPO. (Sumber: X/@tanyakanrl)

POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung RI kembali menghebohkan publik dengan penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun terkait dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kasus ini mengungkap adanya praktik bisnis yang tak transparan dan aktivitas melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak di balik layar.

Di tengah kegemparan ini, publik mulai bertanya-tanya, siapa sebenarnya sosok di balik PT Wilmar Group yang kini tengah disorot?

Baca Juga: Geram dengan Maraknya Kasus Korupsi, Presiden Prabowo Subianto Bakal Tindak Tegas Koruptor

Penyitaan Dana Besar dalam Kasus CPO

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, pejabat menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp2 triliun sebagai salah satu bukti kasus.

Penyitaan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi dalam ekspor CPO, di mana sejumlah perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar diduga terlibat.

Langkah ini menggarisbawahi betapa seriusnya persoalan hukum yang tengah mengguncang dunia agribisnis, sekaligus menunjukkan upaya pemerintah dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal di sektor strategis ini.

Baca Juga: Fakta-fakta Ahok Diperiksa Kejagung selama 8 Jam Soal Kasus Korupsi Pertamina

Sosok di Balik Wilmar International

Nama Kuok Khoon Hong begitu identik dengan industri kelapa sawit.

Sebagai pendiri dan pemimpin Wilmar International, pria asal Singapura ini telah mengukir sejarah dengan mengembangkan perusahaan dari nol menjadi salah satu pemain global di bidang agribisnis.

Dengan pengalaman lebih dari lima dekade di industri biji-bijian dan minyak nabati, Kuok Khoon Hong tidak hanya memfokuskan ekspansi bisnis di Asia tetapi juga memperluas sayapnya ke Afrika.


Berita Terkait


News Update