Resmi! Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Kemenkumham 2024, Cek Arti Kode Lulus di Sini

Rabu 18 Jun 2025, 14:00 WIB
Ini dia kriteria kelulusan P3K Tahap 2 Kemenkumham 2024! Ketahui arti kode status peserta, cara cek pengumuman, dan dokumen yang perlu dipersiapkan setelah dinyatakan lulus. (Sumber: Pemkab Pasuruan)

Ini dia kriteria kelulusan P3K Tahap 2 Kemenkumham 2024! Ketahui arti kode status peserta, cara cek pengumuman, dan dokumen yang perlu dipersiapkan setelah dinyatakan lulus. (Sumber: Pemkab Pasuruan)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun anggaran 2024.

Pengumuman ini mulai dapat diakses peserta sejak 16 Juni hingga 30 Juni 2025 melalui laman resmi instansi terkait. Proses pengecekan kelulusan dilakukan dengan memperhatikan kode tertentu yang tercantum dalam dokumen pengumuman.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), penetapan kelulusan mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 329 dan 347.

Peserta perlu memahami arti kode-kode seperti R3/L, R3B/L, atau R4/L yang menentukan status kelulusan mereka. Kode-kode ini menjadi kunci untuk mengetahui apakah seseorang dinyatakan lulus seleksi atau tidak.

Baca Juga: Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini

Bagi yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi melalui akun SSCASN.

Sementara itu, peserta yang belum berhasil diimbau untuk tetap memantau informasi seleksi berikutnya. Pengumuman ini menjadi momen penting bagi ribuan peserta yang telah menanti hasil seleksi tahap kedua ini.

Daftar Kode Kelulusan dan Artinya

Kelulusan peserta didasarkan pada ketentuan Kepmen PAN RB Nomor 329 dan 347. Berikut adalah penjelasan kode yang tercantum dalam kolom keterangan:

  • R3/L: Peserta PPPK Tahap 1 yang lulus seleksi.
  • R3B/L: Peserta non-ASN yang terdata dan lulus seleksi Tahap 2.
  • R4/L: Peserta non-ASN tidak terdata di database BKN tetapi lulus seleksi.
  • R4 (tanpa L): Peserta tidak lulus seleksi.
  • TH: Peserta tidak hadir saat seleksi kompetensi.
  • TMS: Peserta tidak memenuhi syarat administrasi.

"Peserta yang dinyatakan lulus adalah yang memiliki kode R3/L, R3B/L, atau R4/L," jelas pengumuman resmi Kemenkumham.

Baca Juga: Aturan Baru PPPK 2025: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu dengan Syarat Ini

Langkah Selanjutnya bagi Peserta Lulus

Peserta yang lulus wajib:

  • Mengakses akun SSCASN dan memilih opsi:
  • Melanjutkan tahapan seleksi (mengisi Daftar Riwayat Hidup/DRH).
  • Mengundurkan diri.

Berita Terkait


News Update