Namun, antara tahun 2012–2019, dokumen internasional seperti sidang PBB dan Perda Sumut 2019 sempat mencatat keempat pulau itu sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Kesalahan ini diakui akibat kesalahan teknis pemetaan yang dikeluhkan oleh para nelayan Aceh.
Situasi semakin memanas pada April 2025 ketika Kepmendagri terbaru kembali menegaskan status pulau-pulau tersebut sebagai milik Sumut.
Baca Juga: Polemik Pengalihan Empat Pulau di Aceh, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi
Aksi protes bermunculan, termasuk dari mahasiswa dan tokoh masyarakat Aceh yang menuntut keadilan.
Hingga akhirnya, melalui rapat terbatas lintas kementerian, Presiden Prabowo mengambil keputusan final yang membatalkan SK kontroversial tersebut dan mengakhiri polemik yang terjadi.