POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan empat pulai di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keempat pulau di Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang pada sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Baca Juga: Mantan Pemimpin GAM, Ini Profil Gubernur Muzakir Manaf yang Tegaskan 4 Pulau Aceh Bukan Milik Sumut
Penetapan empat pulau di Aceh yang saat in sudah masuk wilayah Sumut sudah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.
Untuk batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah di daerah Kabupaten Aceh Singkil serta Kabupaten Tapanuli Tengah. Sementara itu, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah masih belum sepakat.
Pemerintah pusat akhirnya memutuskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumut berdasarkan tarikan batas wilayah darat.