Daftar 4 Pulau yang Kini Beralih dari Wilayah Aceh ke Sumut

Sabtu 14 Jun 2025, 10:25 WIB
4 pulau sengketa Aceh-Sumut ternyata berdekatan dengan blok migas lepas pantai. Pemprov Aceh menuntut Kemendagri menghormati kesepakatan 1992. (Sumber: Peta Wikimedia)

4 pulau sengketa Aceh-Sumut ternyata berdekatan dengan blok migas lepas pantai. Pemprov Aceh menuntut Kemendagri menghormati kesepakatan 1992. (Sumber: Peta Wikimedia)

POSKOTA.CO.ID - Resmi! Empat pulau di wilayah Provinsi Aceh kini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keempat pulai tersebut kini berada di pengelolaan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun, keputusan ini memicu tanggapan dari Pemerintah Aceh yang meminta Kemendagri untuk meninjau ulang keputusan tersebut.

Pemerintah Aceh mengajukan berbagai dokumen pendukung seperti tugu koordinat, rumah singgah, musala, hingga dermaga yang dibangun di Pulau Panjang pada 2012 dan 2025. Berikut adalah daftar empat pulau di Aceh yang saat ini masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga: Kemendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara

1. Pulau Mangkir Gadang

Pulau Mangkir Gadang atau Pulau Mangkir Besar terletak di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pulau ini memiliki pantai berpasir putih, vegetasi kelapa dan bakau, serta tidak berpenghuni.

2. Pulau Mangkir Ketek

Pulau ini juga berada di Kecamatan Manduamas dan dikenal dengan nama lain Pulau Mangkir Kecil. Memiliki topografi yang mirip dengan Pulau Mangkir Gadang, pulau ini lebih kecil dan tidak dihuni.


Berita Terkait


News Update