Kini, dengan kembalinya empat pulau strategis tersebut ke pangkuan Aceh, Gubernur Mualem berharap stabilitas dan keadilan wilayah dapat terus terjaga.
Lebih dari itu, langkah ini membuka peluang besar untuk eksplorasi sumber daya alam yang melimpah, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh di masa depan.
Baca Juga: Sah Milik Aceh, Apa Saja Daftar 4 Pulau yang Sempat Jadi Ajang Tarik Ulur Dua Provinsi?
"(Beliau) Bapak kamilah, bapak perdamaian," ucap Mualem.
Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Presiden Prabowo Batalkan Kepmendagri
Keputusan final pengembalian empat pulau ke Aceh ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Pengumuman ini disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual.
Keempat pulau yang menjadi sengketa yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sebelumnya sempat ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), kini telah secara administratif sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Aceh.
"Keempat pulau tersebut berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administratif Aceh," ujar Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Sah! Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh
Sebelumnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025 sempat menyatakan keempat pulau tersebut masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan tersebut memicu protes keras dari masyarakat Aceh dan memicu gelombang protes dari berbagai pihak.
Kronologi Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut
Sengketa kepemilikan empat pulau ini telah berlangsung lama dan menyita perhatian publik nasional. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki 2005.