Menindaklanjuti keputusan Presiden, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan merevisi Kepmendagri sebelumnya Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kepmendagri tersebut yang menetapkan pulau-pulau tersebut akhirnya dinyatakan masuk ke wilayah Sumut.
"Kesepakatan ini merevisi pemahaman tahun 1992. Kini lebih kuat karena disahkan melalui kesepakatan formal yang disaksikan dua pejabat tinggi negara. Ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk menyelesaikan polemik batas wilayah secara damai dan permanen," tegas Tito.
Tito juga telah menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi Gazetteer, basis data resmi wilayah kepulauan Indonesia.
Data baru ini akan menyertakan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Tidak hanya itu, perubahan ini juga akan disampaikan kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) untuk memperkuat legitimasi secara internasional.
Penguatan posisi hukum ini, juga ditopang oleh bukti historis, termasuk jejak keberadaan warga Aceh Singkil di wilayah tersebut.
"Dengan dokumen yang diperbarui dan bukti-bukti historis yang ada, maka posisi Indonesia kuat secara hukum dan geopolitik," ucapnya.
Langkah tegas dan cepat ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penyelesaian polemik dilakukan secara konstitusional, damai, dan menjunjung tinggi prinsip persatuan bangsa.
"Presiden Prabowo sangat jelas dalam arahannya, tidak boleh ada konflik antardaerah. Semua diselesaikan lewat kesepahaman yang sah, didukung bukti hukum dan historis. Dan itu yang kami laksanakan," ujar Tito.