Mendagri Tito Karnavian kemudian dipercaya untuk menjelaskan secara lebih rinci mengenai bukti dokumen yang menjadi dasar keputusan ini.
Baca Juga: Sah! Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh
Ini menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan berdasarkan verifikasi data yang cermat.
Penemuan Dokumen 1992
Mendagri Tito Karnavian secara spesifik menyoroti penemuan dokumen tahun 1992 sebagai bukti utama yang menguatkan klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.
Dokumen tersebut adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tertanggal 24 November 1992.
"Nah ini dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran. Saya ulangi, ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali. Makanya saya buatkan berita acara," ungkap Tito.
Baca Juga: Polemik Pengalihan Empat Pulau di Aceh, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi
Tito bahkan memerintahkan pembuatan berita acara khusus saat dokumen ini ditemukan, mengingat urgensinya sebagai bukti hukum yang melegalkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang adalah milik Aceh.
Dokumen ini secara efektif "meng-endorse" kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992, memberikan legalitas pada kesepakatan lama tersebut.
Peran DPR dan Komunikasi Intensif ke Prabowo
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga membagikan cerita di balik layar mengenai bagaimana DPR turut berperan dalam penyelesaian sengketa pulau Aceh dan Sumut ini. Dasco menegaskan bahwa DPR tidak ingin polemik ini berlarut-larut.
"Dewan Perwakilan Rakyat menerima aspirasi, baik dari masyarakat di Aceh maupun di Sumatera Utara. Saya dan Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, intens melakukan komunikasi dengan Presiden untuk meminta agar dinamika tidak berlarut-larut. Akhirnya Presiden mengambil alih persoalan penyelesaian permasalahan tersebut," kata Dasco.
Baca Juga: PKS Desak DPR Segera Gelar Rapat Bahas Sengketa Empat Pulau Aceh