POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya menetapkan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini sah secara administrasi milik Pemerintah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan setelah serangkaian rapat yang dipimpin langsung oleh Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Empat pulau yang dimaksud ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan penting ini tak hanya mengakhiri polemik yang berlarut-larut, tetapi juga menjadi contoh konkret penyelesaian sengketa wilayah antar daerah yang damai.
Lantas apa saja yang melatarbelakangi keputusan strategis ini? Mari kita telusuri fakta di balik keputusan Prabowo.
Dasar Dokumen
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada laporan komprehensif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta data pendukung yang kuat.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo.
Baca Juga: Sah Milik Aceh, Apa Saja Daftar 4 Pulau yang Sempat Jadi Ajang Tarik Ulur Dua Provinsi?
Dokumen Krusial dari Pemprov Aceh hingga Setneg
Prasetyo Hadi lebih lanjut mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen pendukung yang mendasari keputusan Prabowo berasal dari berbagai instansi, menunjukkan validitas data yang terkumpul.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Dokumen milik Pemerintah Provinsi Aceh
- Dokumen di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
- Dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)