Baca Juga: Cara Cepat Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Cukup dari HP Saja
Cara Pelaporan via Coretax DJP
Berikut panduan lengkapnya:
Akses Coretax dan Login
- Buka situs https://kortekdjp.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode captcha.
Beralih ke Akun Perusahaan
- Setelah login, pilih “Pindah” untuk mengakses akun badan usaha.
Buat Konsep SPT Masa PPN
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu “Buat Konsep SPT”.
Isi detail:
- Jenis pajak: PPN
- Periode: Contoh Maret 2025
- Jenis pelaporan: Normal
Verifikasi Data Nihil
- Pastikan semua kolom (A1, A2, B1-C) bernilai 0.
- Klik “Posting” dan lanjutkan dengan mengisi pernyataan kebenaran data.
Tanda Tangan Digital dan Kirim
- Klik “Bayar dan Lapor”, lalu masukkan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
Unduh Bukti Lapor
- Setelah berhasil, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip.
Tips Penting
- Jika muncul nilai transaksi padahal seharusnya nihil, cek faktur masukan dari supplier yang mungkin tercatat.
- Pastikan passphrase tidak salah untuk menghindari gagal kirim.
"Pelaporan PPN nihil hanya butuh 10 menit jika data sudah dipastikan kosong. Jangan sampai telat karena denda Rp500.000 bisa menumpuk," tambah Rina.
Baca Juga: Coretax Masih Error Usai Maintenance Hari Ini? Simak Solusinya
Dukungan dari DJP
DJP menyediakan video tutorial di kanal resminya untuk memandu PKP pemula. Jika mengalami kendala, hubungi Contact Center DJP. Dengan mengikuti panduan ini, PKP bisa terhindar dari risiko sanksi dan memastikan kepatuhan pajak berjalan lancar di tahun 2025.