SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AR, 41 tahun, diringkus usai nekat mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban yang mengalami trauma berat akhirnya memberanikan diri melapor kepada sang ibu usai berbulan-bulan menyimpan ancaman dari pelaku.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, aksi pencabulan itu bermula saat tersangka mengiming-imingi korban untuk jalan-jalan sore menggunakan motor.
"Tersangka selaku paman membawa korban ke rumahnya. Setibanya di lokasi, korban disuruh masuk ke kandang kambing di samping rumah lalu dicabuli," kata Andri, Sabtu, 12 September 2026.
Baca Juga: Ahmad Taoji Ngajar Apa? Viral Wakasek SMAN 1 Pamanukan Diduga Terseret Kasus Pelecehan Siswa
Korban Masih Trauma
Usai melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban tidak menceritakan peristiwa keji tersebut kepada siapapun, termasuk kedua orang tuanya.
Dugaan kejahatan ini terbongkar saat korban menunjukkan gestur ketakutan luar biasa dan bersembunyi di balik tubuh ibunya ketika melihat kedatangan tersangka.
Unit PPA Polres Serang pimpinan Ipda Henry Jayusman menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan, Selasa, 8 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menyebutkan, tersangka mendekam di Mapolres Serang. AR dijerat Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana berat.
