Ganja tersebut dikemas ke dalam dua bungkus jamu merek Rempah Ratus Rebusan dan satu bungkus kopi merek Cap Kupiah Aceh. Dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial AZ warga Jawa Tengah.
Dari pengembangan, BNNP Banten menangkap dua tersangka lainnya, yakni RS dan AH warga Jakarta.
Baca Juga: Polsek Grogol Petamburan Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Sita Sabu dan Uang Tunai
Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti 2 kilogram ganja yang dikirimkan oleh seorang pengirim asal Aceh kepada penerima Maulana, di alamat tujuan Cengkareng, Jakarta Barat.
Selain ketiga orang tersebut, BNNP Banten kembali mengamankan seorang pria berinisial E pada Senin 16 Juni 2025 di Jakarta. Pria tersebut diduga kuat sebagai pemilik utama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.