Polsek Grogol Petamburan Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Sita Sabu dan Uang Tunai

Senin 16 Jun 2025, 12:15 WIB
Ilustrasi paket sabu-sabu. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi paket sabu-sabu. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dua pria berinisial AI alias Codot, 33 tahun, dan IP, 30 tahun, ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin, 16 Juni 2025.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2025 yang digelar untuk menekan peredaran narkoba.

"Berawal dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI alias Codot dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba. Dari pengakuannya, sabu didapat dari IP," ujar Aprino.

Baca Juga: Dua Ton Sabu Dimusnahkan BNN di Batam, Selamatkan 8 Juta Jiwa Bahaya Narkoba

Berdasarkan informasi itu, tim opsnal bergerak dan menangkap IP. Dari tangan IP, petugas menemukan sabu seberat 0,29 gram, dua ponsel, uang tunai Rp2.747.000, timbangan elektrik, alat hisap, dan dua bundel plastik klip kecil.

“IP ditangkap di rumahnya di kawasan Jelambar Jaya, dan saat digeledah ditemukan perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” tutup Aprino.


Berita Terkait


News Update