Dua Ton Sabu Dimusnahkan BNN di Batam, Selamatkan 8 Juta Jiwa Bahaya Narkoba

Jumat 13 Jun 2025, 08:38 WIB
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom bersama Menko Polhukam Budi Gunawan memusnahkan barang bukti 2 ton sabut di Batam, Kepulauan Riau. (Sumber: Dok. BNN RI)

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom bersama Menko Polhukam Budi Gunawan memusnahkan barang bukti 2 ton sabut di Batam, Kepulauan Riau. (Sumber: Dok. BNN RI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan memusnahkan barang bukti dua ton narkoba jenis sabu di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau. Kamis 12 Juni 2025.

Dalam rangka membuktikan akuntabilitas dan transparansi pemberantasan narkoba, pemusnahan barang bukti juga mendeklarasikan Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan Kepulauan Riau pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu, yang merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah dari empat WNI dan dua WN Thailand. Dari 2 ton sabu yang disita, BNN RI menyisihkan 1 gram dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Baca Juga: Cerita Pengusaha Fotokopi di Ciputat Untung Besar saat Pemutihan Pajak

Dari keterangan resmi diterima BNN RI, Barang bukti sabu yang dimusnahkan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan disaksikan Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom, Menko Polhukam Budi Gunawan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh agama, akademisi, serta tokoh masyarakat setempat.

Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti sabu yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 8 juta jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.

Selain pemusnahan barang bukti dan Deklarasi Anti Narkoba, rangkaian kegiatan ini turut melibatkan masyarakat Kepulauan Riau dalam aksi P4GN guna mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkoba melalui kegiatan jalan sehat (Fun Walk) dan aksi sosial berupa pembagian sembako.

Baca Juga: Waspada Covid-19, RSUD Adjidarmo Lebak Siagakan Ruang Isolasi

Peristiwa ini bermula saat Tim gabungan BNN RI, Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polri, menciduk enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL. Operasi dilakukan di perairan Kepulauan Riau, pada Kamis 22 Mei 2025, pk. 15:30 WIB.

Informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa, diperoleh melalui laporan intelijen yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau.

Pada Rabu 21 Mei 2025 pk. 00:05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi. Pada saat penggeledahan, Tim Gabungan menemukan 31 (tiga puluh satu) kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.


Berita Terkait


News Update