"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku A ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," ucapnya.