POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) telah memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada pekerja berpenghasilan rendah sejak awal Juni 2025.
Bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima ini diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli) dan ditujukan bagi karyawan swasta atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Syarat utamanya, penerima harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Namun, hingga pertengahan Juni 2025, banyak penerima yang mengeluhkan dana bantuan tersebut belum juga cair, padahal status mereka telah diverifikasi.
Kemenaker menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena proses verifikasi dan pemutakhiran data masih berlangsung. Berbeda dengan tahun sebelumnya, verifikasi kini dilakukan langsung oleh Kemenaker, bukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek bsu.kemnaker.go.id! Guru Honorer Wajib Tahu Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas menyediakan data peserta aktif dan mendukung teknis pelaksanaan di daerah. Pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2025 dan meminta penerima untuk terus memantau status mereka melalui kanal resmi.
Alasan Penundaan Pencairan
Menurut Kemenaker, penundaan terjadi karena proses update dan verifikasi data masih berlangsung. Berbeda dengan tahun sebelumnya, verifikasi kini dilakukan langsung oleh Kemenaker, bukan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS hanya bertugas menyediakan data peserta aktif dan mendukung teknis pelaksanaan di daerah.
"Kami memastikan data penerima akurat untuk menghindari kesalahan distribusi. Proses ini membutuhkan waktu, tetapi kami berupaya mempercepat pencairan," jelas Plt. Dirjen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kemenaker dalam keterangan resmi, Jumat 14 Juni 2025.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU 2025
BSU tahap pertama sebesar Rp600 ribu (untuk dua bulan) diperuntukkan bagi pekerja swata atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Berikut rincian pencairannya:
- Periode: 5 Juni – 31 Juli 2025 (dilakukan bertahap).
- Nominal: Rp300 ribu per bulan (total Rp600 ribu).
Metode Pencairan:
- Transfer Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
- Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.
- Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening, dengan menunjukkan QR code dari aplikasi Pospay.
Baca Juga: BSU 2025 Cair Rp600 Ribu, Segera Cek di bsu.kemnaker.go.id!