POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 resmi dibuka! Pemerintah kembali memberikan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja Indonesia yang memenuhi kriteria.
Bantuan ini merupakan bentuk dukungan bagi pekerja berpenghasilan rendah di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Program BSU 2025 akan disalurkan dalam dua tahap, dengan rincian Rp300 ribu per bulan untuk bulan Juni dan Juli. Namun, pencairan dana dilakukan secara sekaligus pada Juni 2025 melalui rekening bank atau PT Pos Indonesia.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup pekerja sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Untuk memastikan transparansi, pemerintah menyediakan layanan pengecekan status penerima secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja yang memenuhi syarat diimbau segera melakukan pengecekan agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan ini.
Apa Itu BSU 2025?
BSU merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pada tahun 2025, bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli), dengan total Rp600.000 yang dicairkan sekaligus pada Juni 2025.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU. Berikut kriteria penerima yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan (sesuai UMK/UMP setempat).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
- Diutamakan pekerja sektor padat karya yang rentan terdampak ekonomi.