DPRD Jakarta Ragu Sanksi Denda bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Timbulkan Efek Jera

Sabtu 14 Jun 2025, 19:47 WIB
Ilustrasi, Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta. (Sumber: Unsplash | Foto: Kitty Hutchinson)

Ilustrasi, Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta. (Sumber: Unsplash | Foto: Kitty Hutchinson)

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan itu sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang nanti akan disahkan.

"Ya pengawasannya kalau dia melanggar di aturan bukan kawasan bebas rokok ya kita tindak sesuai Perda," ujar Satriadi.

Terkait personel yang akan diterjunkan, Satriadi mengatakan, akan melihat terlebih dahulu luas area kawasan tanpa rokok tersebut.

"Tergantung luas tamannya nanti kita lihat area tamannya berapa luasnya nanti kita sesuaikan dengan jumlah personel yang ditempatkan," ucap Satriadi. (CR-4)


Berita Terkait


News Update