Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono: Bukan Berarti Nggak Boleh Merokok

Sabtu 14 Jun 2025, 17:23 WIB
Ilustrasi, Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta. (Sumber: Unsplash | Foto: Kitty Hutchinson)

Ilustrasi, Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta. (Sumber: Unsplash | Foto: Kitty Hutchinson)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan berarti warga dilarang merokok.

Sebagai informasi, saat ini sedang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Perda (peraturan daerah) rokok itu bukan berarti nggak boleh merokok. Bukan," ucap Pramono, Sabtu, 14 Juni 2025.

Pramono menegaskan bahwa Perda KTR itu nantinya melarang warga untuk tidak merokok di ruang publik.

Baca Juga: Strategi Pemprov Jakarta Tegakkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

"Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono.

Namun, Pramono mengatakan, pihaknya akan membuatkan fasilitas khusus bagi warga yang ingin merokok. Menurutnya, hal itu sudah diterapkan di kota-kota maju dunia.

"Akan disediakan fasilitas orang untuk merokok. Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu," kata Pramono.

Bahkan, dikatakan Pramono, di negara maju yang udaranya terbuka ada tempat-tempat yang dilarang untuk merokok.

"Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok," ujar Pramono.

Satpol PP Rutin Patroli

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta Satriadi mengaku, jajarannya akan lebih sering melakukan patroli di kawasan tanpa rokok.


Berita Terkait


News Update