JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, berharap agar DPRD Jakarta segera menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mendukung Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Rano dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
"Kami berharap peraturan KTR disampaikan melalui Ranperda dan segera disetujui DPRD DKI Jakarta," kata Rano Karno, dalam siaran pers yang dikutip, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Baca Juga: Jelang PPDB, PSI Buka 9 Posko Aduan SPMB di Seluruh Wilayah Jakarta
Rano menegaskan, Pemprov Jakarta juga berkomitmen melindungi kesehatan warga dari polusi udara dan paparan asap rokok melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
“Meskipun kebijakan Kawasan Dilarang Merokok masih berupa peraturan gubernur, implementasinya tetap konsisten, sehingga Jakarta menjadi indikator, rujukan, sekaligus tempat belajar bagi provinsi lain dalam penerapan kawasan bebas rokok,” ucapnya