Bobby Nasution Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Muzakir Manaf: Itu Hak Kita

Sabtu 14 Jun 2025, 12:50 WIB
Potret Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (kanan) yang menolak duduk bersama dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution (kiri) dalam pembahasan sengketa empat pulau. (Sumber: X/Bobby Nasution)

Potret Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (kanan) yang menolak duduk bersama dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution (kiri) dalam pembahasan sengketa empat pulau. (Sumber: X/Bobby Nasution)

POSKOTA.CO.ID - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menyebutkan bahwa dirinya siap apablia akan membahas kembali terkait polemik empat pulau yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk ke menjadi bagian Sumut.

Ia mengatakan jika menyusur terkait siapa pemilik pulau tersebut, tidak akan pernah selesai. Kendati demikian Bobby siap membahas hal tersebut bersama Kemendagri.

“Ayo sama-sama, kami terbuka membahas kepemilikan. Kita mau ke Jakarta sama-sama untuk membahas ke Kemendagri,” ujar Bobby.

Lebih lanjut, apabila empat pulau tersebut ditetapkan milik Sumut, menantu dari Joko Widodo (Jokowi) itu mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama-sama, tetapi tidak memiliki hal untuk menyerahkan itu ke Aceh, harus melalui Kemendagri.

Baca Juga: Daftar 4 Pulau yang Kini Beralih dari Wilayah Aceh ke Sumut

“Kalau nanti atau dimiliki Sumut atau tetap dijadikan milik Sumut. Saya ngajak Acek untuk sama-sama kelola,” kata Bobby.

Sebagai informasi, empat pulau yang kini menjadi sengketa ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek di mana sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil.

JK dan Sofyan Djalil Ingatkan MoU Helsinki

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) turut buka suara terkait polemik sengketa empat pulau antara Sumut dan Aceh Ini.

JK menanggapi pernyataan Bobby Nasution yang mengajak mengelola empat pulau tersebut secara bersama-sama.

Baca Juga: Kemendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara

"Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya ke mana?" kata JK.

Tak hanya itu, JK juga mengingatkan secara historis tentang MoU Helsinki 2025 dan menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut memang masuk wilayah Aceh Singkil.

“Pulau itu tidak terlalu besar, tetapi bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Itu juga menjadi masalah kepercayaan ke pemerintahan pusat,” ungkapnya.

JK menyebutkan jika di pulau tersebut tidak ada minyak atau gas atau potensi sumber daya alam (SDA) yang saat ini belum dipastikan.

Baca Juga: Mantan Pemimpin GAM, Ini Profil Gubernur Muzakir Manaf yang Tegaskan 4 Pulau Aceh Bukan Milik Sumut

Ia mendorong agar Kemendagri kembali melihat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur terkait pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

“Keputusan menteri tidak bisa merubah undang-undang, meski dalam undang-undang tidak menyebut pulau itu, tapi historisnya,” ujar JK.

Selain JK, mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil juga turut berbicara terkait sengketa empat pulau ini. Sofyan merupakan salah satu delegasi dari Kesepakatan Helsinki antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sofyan mengingatkan upaya perdamaian yang telah dilakukan antara Indonesia dan GAM di masa lalu.

Baca Juga: Aceh Terpecah? Wacana Pemekaran Provinsi Aceh Raya Mengemuka Cakup 5 Wilayah Ini

“Orang GAM khawatir ini bisa terjadi seperti dulu. Maka kita bicarakan batasnya apa, ada juga undang-undangnya sehingga disebut batas 1 Juli 1956. Itu ada tanggal dikeluarkannya undang-undang dan kedua belah pihak sepakat,” ujar Sofyan.

“Tujuan kita waktu itu amanah pemerintah kepada delegasi untuk mencari penyelesaian yang diterima kedua belah pihak,” sambungnya.

Gubernur Aceh Tolak Duduk Bersama

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menolak untuk duduk bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untun membahas terkait sengketa empat pulau yang ada di wilayah Aceh Singkil.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Muzakir usai menggelar pertemuan dengan DPR dan DPD asal Aceh di Pendopo Gubernur Aceh pada Jumat, 13 Juni 2025.

Baca Juga: Bukan Riau Atau Aceh, Ini Daerah di Indonesia yang Turun Salju hingga Membeku

Hasil pertemuannya sepakat bahwa Pemprov Aceh bersama anggota DPR dan DPD asal Aceh akan menemui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk menyerahkan bukti kepemilikan empat pulau tersebut.

Selain itu, Pemprov Aceh akan melampirkan keberatan perpindahan kepemilikan empat pulau tersebut.

“Itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan,” ujar Muzakir.

Muzakir juga memaparkan poin-poin keberatan yang akan disampaikan kepada Mendagri pada Rabu, 18 Juni 2025 pekan depan.

“Pertama itu hak kita, bukti dan data hak kita. Kemudian secara histori itu hak kita. Apa lagi? secara penduduk hak kita, secara geografi hak kita. Saya rasa seperti itu, itu saja yang kita pertahankan,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update