Penolakan tersebut disampaikan oleh Muzakir usai menggelar pertemuan dengan DPR dan DPD asal Aceh di Pendopo Gubernur Aceh pada Jumat, 13 Juni 2025.
Baca Juga: Bukan Riau Atau Aceh, Ini Daerah di Indonesia yang Turun Salju hingga Membeku
Hasil pertemuannya sepakat bahwa Pemprov Aceh bersama anggota DPR dan DPD asal Aceh akan menemui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk menyerahkan bukti kepemilikan empat pulau tersebut.
Selain itu, Pemprov Aceh akan melampirkan keberatan perpindahan kepemilikan empat pulau tersebut.
“Itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan,” ujar Muzakir.
Muzakir juga memaparkan poin-poin keberatan yang akan disampaikan kepada Mendagri pada Rabu, 18 Juni 2025 pekan depan.
“Pertama itu hak kita, bukti dan data hak kita. Kemudian secara histori itu hak kita. Apa lagi? secara penduduk hak kita, secara geografi hak kita. Saya rasa seperti itu, itu saja yang kita pertahankan,” pungkasnya.