POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian publik usai mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tertinggi justru diberikan kepada hakim pada level paling bawah atau junior.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan jaminan kesejahteraan sejak awal karier di dunia peradilan.
"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujar Prabowo dalam sambutannya.
Sebelum pengumuman Prabowo, gaji hakim terakhir kali dinaikkan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, sebagai perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung.
PP ini merinci golongan dan besaran gaji hakim berdasarkan tingkat masa kerja.
Baca Juga: Gaji Hakim Naik Drastis 280 Persen Utamanya bagi Junior, Ini Kata Presiden Prabowo
Rincian Gaji Hakim Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Kenaikan gaji yang diumumkan Prabowo akan mengacu pada struktur yang telah ditetapkan dalam PP 44/2024.
Namun disesuaikan secara proporsional hingga mencapai 280 persen untuk golongan tertentu.
Golongan III (Hakim Junior)
- Masa kerja < 1 tahun: Rp2.785.700 – Rp3.154.400
- Masa kerja 1–2 tahun: Rp2.873.500 – Rp3.253.700
- Masa kerja 3–4 tahun: Rp2.964.400 – Rp3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp3.057.300 hingga Rp3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp3.153.600 hingga Rp3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp3.252.900 hingga Rp3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp3.355.400 hingga Rp3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp3.461.100 hingga Rp3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp3.570.100 hingga Rp4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp3.682.500 hingga Rp4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp3.789.500 hingga Rp4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp3.918.100 hingga Rp4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp4.041.500 hingga Rp4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp4.168.800 hingga Rp4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp4.300.100 hingga Rp4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp4.435.500 hingga Rp5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp4.575.200 hingga Rp5.180.700.
Golongan IV (Hakim Senior)
- Masa kerja < 1 tahun: Rp3.287.800 – Rp3.880.400
- Masa kerja 1–2 tahun: Rp3.391.400 – Rp4.002.700
- Masa kerja 3–4 tahun: Rp3.498.200 – R 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp3.608.400 hingga Rp4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp3.722.000 hingga Rp4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp3.839.200 hingga Rp4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp3.960.200 hingga Rp4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp4.089.900 hingga Rp4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp4.213.500 hingga Rp4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp4.346.200 hingga Rp5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp4.483.100 hingga Rp5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp4.624.300 hingga Rp5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp4.770.000 hingga Rp5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp4.920.200 hingga Rp5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp5.075.200 hingga Rp5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp5.235.000 hingga Rp6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp5.399.900 hingga Rp6.373.200.