Demi Biaya Kuliah, Mahasiswa di Cimanggis Depok Jual Obat Keras Ilegal Modus Warung Kelontong

Selasa 27 Mei 2025, 12:21 WIB
Barang bukti obat keras ilegal yang dijual mahasiswa asal Aceh modus warung kelontong di Cimanggis, Depok. (Sumber: Polsek Cimanggis)

Barang bukti obat keras ilegal yang dijual mahasiswa asal Aceh modus warung kelontong di Cimanggis, Depok. (Sumber: Polsek Cimanggis)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Seorang mahasiswa asal Aceh, F, 29 tahun, ditangkap Polsek Cimanggis karena menjual obat keras tanpa izin dengan modus warung kelontong. Dari tangan pelaku disita ratusan butir obat daftar G.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan penggerebekan dilakukan malam hari oleh Satreskrim Polsek Cimanggis bersama warga setelah mendapat laporan warga yang mencurigai toko kelontong milik F sebagai tempat transaksi obat terlarang.

“Pada waktu digrebek malam harinya, pelaku berhasil diamankan. Selain itu hasil penggeledahan juga didapatkan barang bukti ratusan butir obat keras berbagai merek tanpa ijin,” ujar Jupriono, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Puluhan Ribu Butir Obat Berbahaya di Bekasi, 12 Pengedar Buron

Pelaku mengedarkan obat keras daftar G secara diam-diam selama sebulan terakhir. Obat itu dijual ke remaja dan pemuda, tanpa resep dokter, dengan harga sekitar Rp 100 ribu per strip.

“Penjualan obat keras ini tanpa resep dokter sehingga berdampak dapat membuat pelaku mabuk dan berpotensi menimbulkan aksi kejahatan karena dapat menumbuhkan keberanian,” tambah Jupriono.

Barang bukti yang disita meliputi 10 strip tramadol (100 butir), 2 strip Trihexyphenidyl (20 butir), dan 5 bungkus tablet kuning eximer (25 butir).

Baca Juga: Amankan Tiga Jukir Liar di Cinere Depok, Polisi Temukan Obat Daftar G

F dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b sub Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pengakuan pelaku menjual obat keras ini keuntungan dipergunakan untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya kuliah,” tutup Jupriono.


Berita Terkait


News Update