"Iya, kami ngasih ke ormas sama media. Ada yang Rp200.000, ada juga Rp300.000 sebulan. Tujuannya demi kelancaran usaha ini," ujar Abdul.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu. Satpol PP Kota Bekasi berencana memberi pembinaan agar keduanya tak mengulangi pelanggaran serupa.
"Untuk sementara tempat usahanya kami segel dan mereka kami bina agar paham aturan," ujarnya. (CR-3)