Toko Obat Keras di Bekasi Digerebek Satpol PP, Penjual Kabur

Kamis 12 Jun 2025, 15:04 WIB
Ilustrasi obat keras. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi obat keras. (Sumber: Freepik)

BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bekasi bersama warga menggerebek sebuah toko obat keras di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara, Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 19:30 WIB.

Plt. Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin mengatakan penggerebekan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.

"Kegiatan ini memang rutin kami lakukan. Setiap ada laporan dari warga, kami langsung bergerak. Tindakan ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu," kata Rafiudin, Kamis, 12 Juni 2025.

Saat penggerebekan berlangsung, penjual toko diduga telah melarikan diri. Setibanya di lokasi, petugas sempat kesulitan masuk karena rolling door dan teralis pintu terkunci dari luar.

Baca Juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran Vape Isi Obat Keras

Warga yang geram lantas membantu membongkar paksa pintu agar Satpol PP dapat masuk.

Dari dalam toko, petugas menemukan barang bukti berupa 570 butir pil eksimer, puluhan tablet tramadol, uang hasil penjualan senilai Rp570 ribu, serta satu bilah pedang yang langsung diamankan polisi.

Selain di Rawa Bugel, Satpol PP juga menggerebek dua toko obat ilegal lainnya di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, dan Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi.

Di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan dua penjual, yakni Abdul Muhajir, 26 tahun, dan Aji Fahreza, 26 tahun.

Baca Juga: Demi Biaya Kuliah, Mahasiswa di Cimanggis Depok Jual Obat Keras Ilegal Modus Warung Kelontong

Keduanya menggunakan modus berkedok toko sembako untuk menjual obat keras terlarang. Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir pil eksimer dan tramadol.


Berita Terkait


News Update