50 Orang Tertipu Wisata Religi ke Israel, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Kamis 12 Jun 2025, 20:43 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus wisata religi tujuan Israel, Mesir dan Yordania. (Sumber: Dok Polresta Bandara Soekarno-Hatta)

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus wisata religi tujuan Israel, Mesir dan Yordania. (Sumber: Dok Polresta Bandara Soekarno-Hatta)

Saat ini kedua tersangka yang merupakan pemilik agen perjalanan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandara Soetta.

Keduanya dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Pasal 378 tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.


Berita Terkait


News Update