Saat ini kedua tersangka yang merupakan pemilik agen perjalanan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandara Soetta.
Keduanya dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Pasal 378 tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.