Siapa Pemilik PT Nurham? Izin Tambang Dicabut Pemerintah, Nama Perusahaan Ini Jadi Sorotan

Rabu 11 Jun 2025, 07:26 WIB
4 Izin Tambang Nikel Dicabut di Raja Ampat, Siapa Sebenarnya Pemilik PT Nurham? (Sumber: Pinterest)

4 Izin Tambang Nikel Dicabut di Raja Ampat, Siapa Sebenarnya Pemilik PT Nurham? (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menjaga kelestarian alam dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat.

Keputusan ini diumumkan pada 10 Juni 2025, setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Hambalang pada 9 Juni 2025.

Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga ekosistem laut yang luar biasa kaya dan unik, yang menjadikan Raja Ampat dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia.

Baca Juga: Garick Fisher Haryanto Anak Siapa? Viral Sosok Diduga Mantan Suami Berlin Lee Cucu Pendiri Sinar Mas Group

Empat Perusahaan Tambang Dicabut Izinnya

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi pemerintah di YouTube, mengumumkan pencabutan IUP dari empat perusahaan pertambangan, yakni:

  1. PT Anugerah Surya Pratama
  2. PT Nurham
  3. PT Mulia Raymond Perkasa
  4. PT Kawei Sejahtera Mining

Pencabutan ini disebut sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap pelanggaran regulasi lingkungan serta ketidaksesuaian praktik operasional dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pencabutan izin ini adalah langkah yang perlu diambil untuk melindungi kawasan yang memiliki ekosistem laut yang sangat penting bagi Indonesia dan dunia,” tegas Prasetyo.

PT Nurham Jadi Sorotan

Dari keempat perusahaan, PT Nurham mendapat sorotan publik paling besar. Sebelumnya, perusahaan ini relatif tidak dikenal secara luas.

Namun pasca-pencabutan izin, publik mulai menggali informasi lebih dalam mengenai siapa pemilik dan struktur internal perusahaan tersebut. Hingga kini, identitas pemilik PT Nurham belum terkonfirmasi secara resmi dan masih menjadi misteri yang mengundang banyak spekulasi.

Keputusan Berdasarkan Kerusakan Lingkungan

Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu alasan utama di balik pencabutan izin ini adalah adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai standar.

Selain kerusakan vegetasi, aktivitas eksplorasi nikel disebut mengancam keanekaragaman hayati laut yang menjadi daya tarik utama Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia dan pusat konservasi internasional.

Regulasi Baru Jadi Landasan Hukum


Berita Terkait


News Update