JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial SS, 37 tahun, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai tertangkap basah melakukan pencurian lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan.
Pelaku mencuri sejumlah lampu billboard dengan hanya berbekal tang baut dan tang potong.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca Juga: Polsek Ciruas Serang Ungkap Pencurian Ban Mobil yang Libatkan Oknum Anggota Ormas
Menurut Aprino, penangkapan terhadap pelaku SS berawal saat salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard bernama Rahmat melakukan pengecekan.
Kemudian Rahmat menemukan lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh seseorang yang tak bertanggungjawab.
"Langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat," kata Aprino.
Setelah mendapatkan laporan itu, Aprino mengatakan, pihaknya yang bergerak cepat ke lokasi kejadian.
Secara tak terduga, pihaknya mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard. Lalu petugas meminta pelaku SS untuk turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Viral Pengakuan Warga RI Soal Pencurian Data Pribadi, Ini Pemilik Rupiah Cepat
“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” jelas Aprino.