Daftar Lengkap 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya, Beserta Pelanggarannya

Rabu 11 Jun 2025, 14:45 WIB
Siapa pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat yang kena sanksi pencabutan izin? Simak profil perusahaan, afiliasi konglomerat, dan bukti pelanggaran lingkungan yang terungkap! Baca selengkapnya. (Sumber: X/@IndoPopBase)

Siapa pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat yang kena sanksi pencabutan izin? Simak profil perusahaan, afiliasi konglomerat, dan bukti pelanggaran lingkungan yang terungkap! Baca selengkapnya. (Sumber: X/@IndoPopBase)

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

  • Lokasi: Pulau Kawei (luas 4.561 hektare).
  • Pemilik: Terafiliasi dengan Grup Agung Sedayu (pemilik: Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, Alexander Halim Kusuma).
  • Pelanggaran: Buka lahan 5 hektare di luar izin, merusak mangrove dan garis pantai, operasi tambang tanpa izin lingkungan dan ancaman pidana lingkungan: Menteri LHK Hanif menyatakan perusahaan akan diproses hukum.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

  • Lokasi: Pulau Batang Pele & Manyaifun (2.193 hektare).
  • Pelanggaran: Eksplorasi nikel tanpa izin lingkungan (dimulai 9 Mei 2025), sudah dikenai sanksi administratif oleh KLH.

Baca Juga: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, PT Gag Nikel Milik Siapa? Izinnya Tidak Dicabut oleh Pemerintah

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Pencabutan izin ini menegaskan komitmen pemerintah melindungi Raja Ampat sebagai kawasan konservasi dan geopark. PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi setelah melalui evaluasi ketat.

Menteri ESDM Bahlil menegaskan, “Presiden ingin Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia, bukan area pertambangan.” Pemerintah juga akan menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan keempat perusahaan.


Berita Terkait


News Update