PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
- Lokasi: Pulau Kawei (luas 4.561 hektare).
- Pemilik: Terafiliasi dengan Grup Agung Sedayu (pemilik: Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, Alexander Halim Kusuma).
- Pelanggaran: Buka lahan 5 hektare di luar izin, merusak mangrove dan garis pantai, operasi tambang tanpa izin lingkungan dan ancaman pidana lingkungan: Menteri LHK Hanif menyatakan perusahaan akan diproses hukum.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
- Lokasi: Pulau Batang Pele & Manyaifun (2.193 hektare).
- Pelanggaran: Eksplorasi nikel tanpa izin lingkungan (dimulai 9 Mei 2025), sudah dikenai sanksi administratif oleh KLH.
Baca Juga: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, PT Gag Nikel Milik Siapa? Izinnya Tidak Dicabut oleh Pemerintah
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Pencabutan izin ini menegaskan komitmen pemerintah melindungi Raja Ampat sebagai kawasan konservasi dan geopark. PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi setelah melalui evaluasi ketat.
Menteri ESDM Bahlil menegaskan, “Presiden ingin Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia, bukan area pertambangan.” Pemerintah juga akan menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan keempat perusahaan.