POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan pencabutan izin ini, diambil setelah keempat perusahaan dinilai melakukan pelanggaran serius berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Meski ada empat perusahaan yang dicabut izinnya, namun PT Gag Nikel yang merupakan milik dari PT Antam Tbk atau perusahaan BUMN, masih beroperasi.
Sebagai tambahan informasi, empat perusahaan yang dicabut IUP-nya oleh pemerintah ialah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
Baca Juga: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, PT Gag Nikel Milik Siapa? Izinnya Tidak Dicabut oleh Pemerintah
“Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT Gag Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dikutip pada Rabu, 11 Juni 2025.
Pertimbangan pencabutan izin usaha ini sebagai upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat yang menjadi prioritas utama serta tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut.
“Setelah kita turun cek ke lapangan. Kawasan-kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Presiden punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia,” ungkapnya.
Alasan Izin PT Gag Nikel Tidak Dicabut
Bahlil menuturkan PT Gag Nikel tetap beroperasi di Raja Ampat dengan catatan aktivitasnya diawasi dengan ketat mulai dari amdal, reklamasi serta dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“ (PT) Gag tidak kita cabut, atas perintah Presiden. Kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat dan tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terjadi urusan penambangan di Raja Ampat,” ucap Bahlil.
Selain itu disebutkan juga, adanya aktivitas tambang nikel di Pulau Gag ini memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Menteri ESDM ini meninjau lokasi secara langsung bersama Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam.
Baca Juga: Kenapa Pemerintah Resmi Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat? Ini Alasannya
“Saya bersama Gubernur dan Bupati Raja Ampat melakukan kunjungan ke Pulau Gag dalam rangka merespon apa yang menjadi pekembangan pemberitaan. Kami menghargai semuanya,” kata Bahlil.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan jika kondisi pertambangan di Pulau Gag tidak seperti yang diperlihatkan di media sosial.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut perlu diluruskan dengan mengunjungi dan melihat secara langsung.
“Kita pastikan bukan dari Gag, bukan dari Piaynemo mungkin dari tempat lain. Tapi yang pasti bukan dari penambangan di Pulau Gag,” ujar Elisa.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel Raja Ampat, PT GAG Tidak Termasuk
Elisa pun menambahkan masyarakat yang ada di sekitar area tambang menunjukan dukungan agar aktivitas pertambangan ini berlanjut, sebab dinilai bermanfaat bagi mereka.
“Ketika kami sampai di sana, masyarakat semua yang ada di situ menangis dan meminta ini tidak boleh ditutup. Kalau kami pemerintah harus mengikuti kemauan masyarakata dan kita hadir untuk kesejahteraan masyarakat, kenapa kita harus membuat rakyat susah,” ungkap Elisa.
Senada dengan Elisa, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam mengatakan bahwa apa yang ditampilkan dalam pemberitaan dan media sosial berbeda serta masyarakat tidak mengiginkan aktivitas pertambangan ditutup.
“Mereka tidak mau tutup tambang, karena itu untuk menopang kehidupan di sana. Mereka menginginkan itu, karena itu kami berharap untuk membuka tambang itu,” ujar Orideko.
Baca Juga: Kapal Nikel Bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana di Raja Ampat Disorot, Milik Siapa Sebenarnya?
PT Gag Nikel ini beroperasi di Pulau Gag dengan memegang kontrak karya VII No. B53/Pres/1/1998.
Berdasarkan laporan KLH, PT Gag Nikel beroperasi di pulau kecil serta dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan begitu banyak publik yang menilai operasi tambang nikel perusahaan BUMN ini bertentangan dengan aturan tersebut.